
KPU KABUPATEN ASAHAN MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPU PROVINSI SUMATERA UTARA SECARA DARING
KPU Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Antarwaktu (PAW) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara secara daring, Kamis (11/09/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Asahan dalam menjaga keberlangsungan representasi politik di lembaga perwakilan rakyat secara tepat waktu dan sesuai regulasi.
Rapat yang diadakan pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Asahan Pangulu Siregar, Sekretaris KPU Kabupaten Asahan Ery Dermawan, Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Asahan Wiwin Azmi Harahap beserta seluruh staf Subbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Asahan yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Asahan.
Rapat koordinasi ini membahas mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang mengundurkan diri, diberhentikan, atau berhalangan tetap yang diikuti oleh KPU se-Sumatera Utara.
Melalui koordinasi ini, KPU Provinsi Sumatera Utara berharap pelaksanaan PAW di seluruh tingkatan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
KPU Kabupaten Asahan juga berkomitmen untuk terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, demi menjamin keberlanjutan sistem perwakilan yang demokratis dan berkeadilan.