KPU KABUPATEN ASAHAN MELAKSANAKAN COKTAS (COKLIT TERBATAS) DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2025
KPU Kabupaten Asahan melaksanakan Coktas (Coklit Terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Rabu(19/11/25) dan Kamis(20/11/25)


Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Asahan Nurasli Napitupulu, Pangulu Siregar dan M.Syah serta didampingi oleh Kasubbag Rendatin Sri Elkaida Harahap, Kasubbag SDM dan Hukum Siti Masari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Asahan H.P.Harahap beserta staf KPU Kabupaten Asahan.
Pelaksanaan Coktas dilakukan di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Air Batu, Kecamatan Pulo Bandring, Kecamatan Meranti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kecamatan Sei Dadap, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kecamatan Aek Songsongan, dan Kecamatan Bandar Pulau.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Asahan memastikan keakuratan data pemilih yang termasuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam PDPB (pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, data invalid pemilih diatas 100 tahun dan data tidak padan). Tim yang bertugas mendatangi pemilih secara langsung untuk memverifikasi apakah pemilih masih memenuhi syarat sebagai pemilih.
KPU Kabupaten Asahan terus berkomitmen menjaga akurasi dan integritas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang akuntabel dan terpercaya.