Berita Terkini

KPU KABUPATEN ASAHAN MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI KEWAJIBAN PENDAFTARAN DAN AKTIVASI AKUN WAJIB PAJAK SERTA PEMBUATAN KODE OTORISASI /SERTIFIKAT ELEKTRONIK MELALUI SISTEM PAJAK (CORETAX DJP

KPU Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan sosialisasi kewajiban pendaftaran dan aktivasi akun wajib pajak serta pembuatan kode otorisasi /sertifikat elektronik melalui sistem pajak (CORETAX DJP), Kamis(11/12/25).



Kegiatan ini diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Indonesia termasuk KPU Kabupaten Asahan yang menghadirkan CPNS, PNS dan PPPK dalam kegiatan sosialisasi secara daring ini.

Tim penyuluh pajak Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi narasumber adalah Moh. Lintang Theodikta dan Didik Yandiawan yang memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur pembuatan akun, kode otorisasi serta sertifikat elektronik yang menjadi elemen penting dalam pengoperasian sistem perpajakan digital.

Pemahaman ini diharapkan dapat membantu setiap instansi dalam memastikan kepatuhan administrasi perpajakan secara tepat dan akurat.

Kehadiran KPU Kabupaten Asahan pada kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mendukung implementasi sistem Coretax DJP serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPU Kabupaten Asahan berharap dapat memperkuat koordinasi dan meningkatkan efektivitas dalam tata kelola administrasi perpajakan di lingkungan kerja.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali