
KPU ASAHAN MENGIKUTI ZOOM MEETING BIMBINGAN TEKNIS PENGISIAN KERTAS KERJA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2025
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, Kamis (17/07/25).
Kegiatan yang diadakan di aula KPU Kabupaten Asahan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Asahan, Ery Dermawan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwin Azmi Harahap beserta jajaran staff Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Asahan.
Komisi Pemilihan Umum mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 dengan maksud untuk penguatan kapasitas Tim Asesor Satuan Kerja dalam melakukan Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025.
Hal tersebut selaras dengan tujuan utamanya yaitu mengukur tingkat kematangan (maturitas) SPIP melalui metode self-assessment (penilaian mandiri) di unit kerja Komisi Pemilihan Umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja KPU di semua tingkatan dapat terus meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan SPIP sebagai elemen penting dalam sistem pengendalian internal dan manajemen risiko lembaga, demi mendukung terwujudnya tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Bagikan:
Telah dilihat 24 kali