Berita Terkini

KPU KABUPATEN ASAHAN MELAKSANAKAN PERSENTASE MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KANTOR KOMISI INFORMASI SUMATERA UTARA

KPU Kabupaten Asahan melaksanakan Persentase Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Komisi Informasi Sumatera Utara, Selasa (26/08/25).

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 terhadap seluruh badan publik, termasuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kadiv SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Asahan, M.Syah, Sekretaris KPU Kabupaten Asahan, Ery Dermawan, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Asahan, Siti Masari beserta Staff KPU Kabupaten Asahan.

 

Turut hadir dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dedy Ardiansyah dan Ketua Divisi Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Cut Alma Nuraflah yang melakukan penilaian, verifikasi, rekomendasi dan evaluasi atas persentase yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Asahan.

 

Berdasarkan hasil Monev, KPU Kabupaten Asahan menunjukkan capaian persentase keterbukaan informasi yang cukup signifikan.

 

Nilai ini diperoleh melalui sejumlah indikator, termasuk pengelolaan website resmi, pelayanan informasi, dan ketersediaan data publik.

 

Komisi Informasi Sumut mendorong KPU Kabupaten Asahan untuk terus memperkuat sistem layanan informasinya sehingga dapat lebih responsif dan inklusif.

 

KPU Kabupaten Asahan percaya bahwa transparansi informasi bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga fondasi kepercayaan publik dalam proses demokrasi.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 68 kali