Pengumuman/SE

Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota PPS Pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor : 407/PP.04.2-Pu/1209/KPU-Kab/II/2020 Berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 23/PK.01-BA/1209/Kpu-Kab/II/2020 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 terutama Desa/Kelurahan yang belum memenuhi 2 kali kebutuhan jumlah Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sampai pada batas akhir waktu yaitu tanggal 24 Februari 2020. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan membuka Masa Perpanjangan Waktu Calon Anggota PPS yang terdiri dari 23 (Dua Puluh Tiga) Kecamatan dan 88 (Delapan Puluh Delapan) Desa/Kelurahan.

Untuk lebih jelasnya silahkan Download dibawah ini :

Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor : 407/PP.04.2-Pu/1209/KPU-Kab/II/2020

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali