Berita Terkini

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

KPU Asahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bertempat di Ballroom Antariksa Hotel Kisaran, Senin (12/02/24).
Kegiatan sosialiasasi ini dilaksanakan dengan tujuan mensosialisasikan substansi Pengaturan dan Pedoman Teknis yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada masyarakat, disertai juga dengan mengenalkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan menjadi alat bantu rekapitulasi penghitungan suara pemilu pada Pemilu Tahun 2024, Sirekap ini digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan rekapitulasi untuk memfasilitasi peserta pemilu untuk mengetahui secara lengkap dan benar hasil pemilu di setiap jenjang dan dapat diakses pada infopemilu.kpu.go.id
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Asahan Hidayat, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pangulu Siregar, Anggota KPU Asahan Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M. Syah, Anggota KPU Asahan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurasli Napitupulu, Anggota KPU Asahan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kristian Santo Yosefh Sinulingga, Sekretaris KPU Asahan Ery Dermawan dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, Turut dihadiri Perwakilan Camat Kota Kisaran Barat, Camat Kota Kisaran Timur, Petugas Penghubung Partai Pollitk dan Calon DPD RI, PWI Kabupaten Asahan, Forkala Kabupaten Asahan serta Perwakilan 14 etnis suku, Ormas Keagamaan, Ormas Kepemudaan, Ormas Kemahasiswaan dan Komunitas Vespa Kabupaten Asahan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali