Pengumuman/SE

Syarat Seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020

Kisaran - Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tanggal 10 Januari 2020 terdapat Lampiran II pada Halaman 12 Timeline Pembentukan PPK Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Asahan No. 700/PP.01.2-Kpt/1209/KPU-Kab/XII/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor : 651/PL.02-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan pada tanggal 15 Januari – 14 Pebruari 2020.

KPU Kabupaten Asahan melalui Surat Nomor : 83/SDM.12.1-PU/1209/KPU-KAB/I/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 mengajak Warga Negara Indonesia terkhusus wilayah Kabupaten Asahan yang memenuhi kualifikasi agar ikut berpartisipasi dengan mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

Pengumuman ini terhitung 3 hari dimulai pada Tanggal 15 Januari 2020 s.d 17 Januari 2020 kemudian dilanjutkan Penerimaan Pendaftaran 18 Januari 2020 s.d 24 Januari 2020. Seluruh kelengkapan dokumen dapat diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Asahan Jln. Sisingamangaraja No. 311 Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat pada pukul 09.00 s.d 16.00 Wib.

Untuk kelengkapan dokumen dapat di unduh di LINK dibawah ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali