
Komisioner KPU Asahan Menggelar Rapat Pleno Pembentukan PPK-PPS Dan KPPS Pilkada Asahan Tahun 2020
Kisaran — Merujuk pada Surat KPU RI Nomor : 12/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 Tanggal 10 Januari 2020 Perihal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 untuk itu Komisioner KPU Kab. Asahan, Sekretaris beserta Kasubbag dan dibantu Staf Operator melaksanakan Rapat Pleno membahas terkait Petunjuk Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 guna mengkaji lebih dalam agar sepemahaman sesuai dengan regulasi yang sudah berjalan lebih dari 3 bulan.
#KPUMelayani
#SiKorang
#AdhocAsahan2020
#PilkadaAsahan2020
Bagikan:
Telah dilihat 35 kali