Berita Terkini

PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN ASAHAN

#TemanPemilih, KPU Asahan melaksanakan penerimaan Pengajuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Asahan di Aula Kantor KPU Asahan, Minggu (07/01/24).
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tahapan wajib serta lanjutan dari tahapan Dana Kampanye Pemilihan Umum sebelumnya yaitu Periode Pembukuan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu yang dimulai tanggal 17 Desember 2023 s.d 6 Januari 2024, dan ditutup dengan Penyampaian Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu yaitu pada tanggal 7 Januari 2024 paling lambat 23.59 WIB.
Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Asahan disampaikan oleh seluruh 18 (delapan belas) Partai Politik di Kabupaten Asahan, dengan seluruhnya telah disampaikan tepat waktu dan berstatus Diterima, setelah sebelumnya telah dilakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen dan cakupan informasi, serta kesesuaian format LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dengan rincian hasil pencermatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Asahan, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pangulu Siregar, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Wiwin Azmi Harahap dan Operator Sikadeka KPU Kabupaten Asahan, serta dihadiri oleh Bawaslu Asahan dan Petugas Penghubung Pengelola Sikadeka dari 18 Partai Politik Tingkat Kabupaten Asahan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali