
KPU Kabupaten Asahan Mengikuti Sosialisasi Izin Perkawinan, perceraian Serta Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, Dan Perbuatan Asusila di Lingkungan KPU, Kamis (16/10/25). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara Mufti Ardian yang diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, termasuk didalamnya KPU Kabupaten Asahan yang dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Asahan Ery Dermawan, Kasubbag KPU Kabupaten Asahan, dan seluruh pegawai KPU Kabupaten Asahan. Adapun yang disampaikan pada sosialisasi ini terkait dengan panduan otoritatif perkawinan, perceraian dan protokol disiplin ASN dan Surat Edaran KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila bagi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Keikutsertaan KPU Kabupaten Asahan adalah sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang etika dan perilaku ASN dalam kehidupan pribadi yang berdampak pada citra dan integritas lembaga.