
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Kelola Layanan Kepegawaian yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring dengan menghadirkan narasumber dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), Jumat (12/09/25) dan Sabtu (13/09/25). Rapat ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Asahan. Turut hadir mengikuti rapat ini, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Asahan Siti Masari dan staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten Asahan. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek penting penguatan sistem pelayanan kepegawaian berbasis digital, yaitu Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO). Materi selanjutnya yang disampaikan terkait manajemen kepegawaian yaitu prinsip kepegawaian, disiplin ASN, pelanggaran, pemeriksaan dan penjatuhan hukuman. Selain itu, KPU RI juga menyampaikan arah kebijakan kepegawaian untuk memberikan pedoman strategis dan operasional dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan KPU agar selaras dengan tujuan organisasi dan kebijakan nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU dapat memperkuat koordinasi serta konsistensi pelaksanaan layanan kepegawaian yang akuntabel dan profesional, serta sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas manajemen SDM dalam rangka mempersiapkan kelembagaan yang solid dan responsif terhadap kebutuhan organisasi.