Berita Terkini

KPU KABUPATEN ASAHAN KEMBALI MELANJUTKAN KEGIATAN COKTAS (COKLIT TERBATAS) DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2025

KPU Kabupaten Asahan kembali melanjutkan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025, Selasa(25/11/25). Tim yang ditugaskan dalam kegiatan Coktas ini adalah Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Asahan Kristian Santo Yosefh Sinulingga beserta staf KPU Kabupaten Asahan. Pada coktas kali ini, tim mengunjungi dua kecamatan yaitu Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan Simpang Empat. Pelaksanaan Coktas ini difokuskan pada pemilih dengan data tertentu yang memerlukan verifikasi lebih lanjut, seperti data invalid dengan pemilih berusia diatas 100 tahun dan data invalid dengan pemilih masih hidup. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan daftar pemilih yang bersih sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang berintegritas. Keterlibatan masyarakat membangun proses yang lebih terbuka dan akuntabel karena semakin banyak warga yang terlibat dalam verifikasi data, semakin kuat legitimasi daftar pemilih yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Melalui proses pencocokan dan penelitian langsung, KPU Kabupaten Asahan berkomitmen menjaga kualitas daftar pemilih agar semakin terpercaya dan akurat.  

KPU KABUPATEN ASAHAN KEMBALI MELAKSANAKAN KEGIATAN COKTAS (COKLIT TERBATAS) DALAM RANGKA PDPB TAHUN 2025

KPU Kabupaten Asahan kembali melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas)  dalam rangka PDPB Tahun 2025, Senin (24/11/25). Tim yang ditugaskan dalam kegiatan Coktas ini adalah Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Asahan Kristian Santo Yosefh Sinulingga beserta staf Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Asahan. KPU Kabupaten Asahan terus memastikan keakuratan data pemilih melalui kegiatan Coktas yang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah. Kali ini tim yang bertugas melakukan Coktas di dua kecamatan yaitu Kecamatan Buntu Pane dan Kecamatan Setia Janji. Dalam proses ini, petugas melakukan konfirmasi langsung kepada warga maupun pihak keluarga untuk memvalidasi setiap data yang tercatat termasuk memastikan status pemilih yang masih hidup agar tidak terjadi kesalahan dalam daftar pemilih tetap. Pendekatan dengan metode pintu ke pintu ini menjadi langkah penting agar tidak ada data pemilih yang terlewat atau tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Asahan berprinsip untuk terus menjaga integritas dan kualitas data pemilih untuk pemilihan periode selanjutnya. Akurasi data menjadi kunci utama dalam menjamin hak pilih masyarakat berjalan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU KABUPATEN ASAHAN KEMBALI MELAKSANAKAN KEGIATAN COKTAS (COKLIT TERBATAS) DALAM RANGKA PDPB TAHUN 2025

KPU Kabupaten Asahan kembali melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas)  dalam rangka PDPB Tahun 2025, Senin (24/11/25). Tim yang ditugaskan dalam kegiatan Coktas ini adalah Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Asahan Kristian Santo Yosefh Sinulingga beserta staf Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Asahan. KPU Kabupaten Asahan terus memastikan keakuratan data pemilih melalui kegiatan Coktas yang dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah. Kali ini tim yang bertugas melakukan Coktas di dua kecamatan yaitu Kecamatan Buntu Pane dan Kecamatan Setia Janji. Dalam proses ini, petugas melakukan konfirmasi langsung kepada warga maupun pihak keluarga untuk memvalidasi setiap data yang tercatat termasuk memastikan status pemilih yang masih hidup agar tidak terjadi kesalahan dalam daftar pemilih tetap. Pendekatan dengan metode pintu ke pintu ini menjadi langkah penting agar tidak ada data pemilih yang terlewat atau tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Melalui kegiatan Coktas ini, KPU Kabupaten Asahan berprinsip untuk terus menjaga integritas dan kualitas data pemilih untuk pemilihan periode selanjutnya. Akurasi data menjadi kunci utama dalam menjamin hak pilih masyarakat berjalan baik, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

KPU KABUPATEN ASAHAN MENGIKUTI RAPAT FINALISASI PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI NASIONAL PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 SECARA DARING

KPU Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Finalisasi Penyusunan Laporan Evaluasi Nasional Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara daring, Minggu(23/11/25) sampai Rabu(26/11/25). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin yang diikuti oleh Pimpinan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada kesempatan ini, seluruh Anggota KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU RI Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si turut memberikan sambutan. Dari KPU Kabupaten Asahan sendiri dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat dan Sekretaris KPU Kabupaten Asahan Ery Dermawan. Pimpinan KPU RI menyampaikan dalam sambutannya bahwa penyusunan laporan evaluasi nasional merupakan bagian penting dalam siklus penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024, tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, tetapi juga sebagai pijakan peningkatan kualitas Pemilihan pada masa mendatang.   Rapat ini berlanjut sampai dengan hari Rabu, 26 November 2025 sebagai penutup rangkaian kegiatan yang membahas mekanisme penting yang akan digunakan sebagai pembelajaran dan perbaikan berkelanjutan dalam sistem demokrasi dan kepemiluan di Indonesia. Adapun agenda kegiatan antara lain terkait hasil evaluasi dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pembahasan finalisasi pengolahan data dan indikator evaluative, penyampaian kesimpulan dan outline Buku Laporan Evaluasi Nasional secara makro serta penyelarasan rekomendasi dalam kerangka pembangunan penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan berkualitas. Partisipasi KPU Kabupaten Asahan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memastikan penyusunan laporan evaluasi nasional berjalan secara akurat, terukur, dan sesuai standar yang ditetapkan.

KPU KABUPATEN ASAHAN MENERIMA KUNJUNGAN DARI BAWASLU KABUPATEN ASAHAN DALAM RANGKA KOORDINASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN

KPU Kabupaten Asahan menerima kunjungan dari Bawaslu Kabupaten Asahan dalam rangka Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan pada Kamis (20/11/2025). Dari KPU Kabupaten Asahan dihadiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Asahan Pangulu Siregar, Sekretaris KPU Kabupaten Asahan Ery Dermawan, Kasubbag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Asahan Wiwin Azmi Harahap dan staf teknis KPU Kabupaten Asahan.   Melalui koordinasi ini, kedua lembaga membahas mekanisme verifikasi, pembaruan data, potensi kendala yang mungkin muncul dalam proses pemutakhiran serta penyamaan persepsi antara kedua lembaga. Sinergi antara KPU dan Bawaslu diharapkan dapat memperkuat transparansi serta meningkatkan kualitas data yang digunakan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Melalui pertemuan ini, KPU Kabupaten Asahan dan Bawaslu Kabupaten Asahan diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data partai politik, sehingga dapat terwujudnya pemilu yang berjalan lebih efektif, akurat, dan transparan.

KPU KABUPATEN ASAHAN MELAKSANAKAN COKTAS (COKLIT TERBATAS) DALAM RANGKA PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TAHUN 2025

KPU Kabupaten Asahan melaksanakan Coktas (Coklit Terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 pada Rabu(19/11/25) dan Kamis(20/11/25) Kegiatan ini dilaksanakan oleh Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat, Anggota KPU Kabupaten Asahan Nurasli Napitupulu, Pangulu Siregar dan M.Syah serta didampingi oleh Kasubbag Rendatin Sri Elkaida Harahap, Kasubbag SDM dan Hukum Siti Masari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Asahan H.P.Harahap beserta staf KPU Kabupaten Asahan. Pelaksanaan Coktas dilakukan di delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Air Batu, Kecamatan Pulo Bandring, Kecamatan Meranti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kecamatan Sei Dadap, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kecamatan Aek Songsongan, dan Kecamatan Bandar Pulau. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Asahan memastikan keakuratan data pemilih yang termasuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam PDPB (pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, data invalid pemilih diatas 100 tahun dan data tidak padan). Tim yang bertugas mendatangi pemilih secara langsung untuk memverifikasi apakah pemilih masih memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU Kabupaten Asahan terus berkomitmen menjaga akurasi dan integritas data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan yang akuntabel dan terpercaya.