Berita Terkini

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

      KPU Asahan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Le Polonia Medan, Kamis (07/03/24). Rapat pleno terbuka ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin, yang didampingi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan Raja Ahab Damanik dan seluruh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara. Pada rapat pleno ini KPU Asahan membacakan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Jenis Pemilihan PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk tingkat Kabupaten Asahan, pembacaan hasil rekapitulasi berlangsung lancar dan sukses dan dapat diterima oleh Bawaslu dan Saksi-saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD tingkat Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Asahan Hidayat, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pangulu Siregar, Anggota KPU Asahan Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M. Syah, Anggota KPU Asahan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurasli Napitupulu, Anggota KPU Asahan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kristian Santo Yosefh Sinulingga, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Wiwin Azmi Harahap KPU Asahan, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Asahan Siti Masari dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, serta dihadiri Ketua dan Seluruh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara serta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua dan Anggota KPU serta Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Utara, Saksi-saksi Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD tingkat Provinsi Sumatera Utara, serta diliput media massa dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube KPU Provinsi Sumatera Utara untuk bisa diakses masyarakat luas.    

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAN PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA TINGKAT KABUPATEN ASAHAN PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

    KPU Asahan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Asahan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Hotel Antariksa Kisaran, Rabu 28 Februari 2024 s.d Senin 4 Maret 2024. Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi ini merupakan tahap terakhir dalam tahapan Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan secara berjenjang, baik mulai dari kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Asahan hingga nanti ke tingkat nasional oleh KPU RI. Pada tingkat Kabupaten Asahan dilaksanakan rekapitulasi pada Jenis Pemilihan PPWP, DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Kabupaten Asahan dibacakan secara berurutan oleh masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan. Setelah proses rekapitulasi penghitungan suara selesai, dilaksanakan pencermatan hasil rekapitulasi bersama Bawaslu Asahan dan saksi yang hadir, kemudian dilanjutkan penandatangan oleh KPU Asahan dan semua saksi yang hadir pada D-Hasil Kabupaten dan ditutup dengan pembagian D-Hasil Kabupaten yang telah ditetapkan oleh KPU Asahan kepada Bawaslu Asahan dan saksi-saksi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Asahan, Sekretaris dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, Bawaslu Asahan, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Asahan, Pemantau Pemilu serta Panitia Pemilihan Se-Kabupaten Asahan. Pada pelaksanaan pembukaan turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan. Dandim 0208, Kejaksaan Negeri Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran.  

SOSIALISASI PERATURAN KPU NOMOR 25 TAHUN 2023 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM

KPU Asahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum bertempat di Ballroom Antariksa Hotel Kisaran, Senin (12/02/24). Kegiatan sosialiasasi ini dilaksanakan dengan tujuan mensosialisasikan substansi Pengaturan dan Pedoman Teknis yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada masyarakat, disertai juga dengan mengenalkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan menjadi alat bantu rekapitulasi penghitungan suara pemilu pada Pemilu Tahun 2024, Sirekap ini digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan rekapitulasi untuk memfasilitasi peserta pemilu untuk mengetahui secara lengkap dan benar hasil pemilu di setiap jenjang dan dapat diakses pada infopemilu.kpu.go.id Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Asahan Hidayat, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pangulu Siregar, Anggota KPU Asahan Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M. Syah, Anggota KPU Asahan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurasli Napitupulu, Anggota KPU Asahan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kristian Santo Yosefh Sinulingga, Sekretaris KPU Asahan Ery Dermawan dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, Turut dihadiri Perwakilan Camat Kota Kisaran Barat, Camat Kota Kisaran Timur, Petugas Penghubung Partai Pollitk dan Calon DPD RI, PWI Kabupaten Asahan, Forkala Kabupaten Asahan serta Perwakilan 14 etnis suku, Ormas Keagamaan, Ormas Kepemudaan, Ormas Kemahasiswaan dan Komunitas Vespa Kabupaten Asahan.

KPU KABUPATEN ASAHAN MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI BAWASLU KABUPATEN ASAHAN BERSAMA PESERTA PEMILU DAN STAKEHOLDER DALAM PEMBERSIHAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024

KPU Asahan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Asahan bersama Peserta Pemilu dan Stakeholder Dalam Pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Hotel Antariksa Kisaran, Sabtu (10/02/24). Kegiatan rapat koordinasi tersebut untuk persamaan persepsi antara Penyelenggara Pemilu, Stakeholder dan Peserta Pemilu dengan memasukinya masa tenang kampanye pada Pemilu Tahun 2024 yaitu mulai tanggal 11 s.d 13 Februari 2024, dan juga dilaksanakan penandatangan kesepahaman bersama mengenai pembersihan Alat Peraga Kampanye Pemilu pada masa tenang kampanye oleh Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Asahan Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M. Syah dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, turut dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Asahan, Sekretariat Bawaslu Asahan, Polres, Dandim, Forkompida dan Perwakilan Partai Politik dan Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Asahan.

BIMBINGAN TEKNIS PERSIAPAN REKAPITULASI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Asahan melaksanakan Bimbingan Teknis Persiapan Rekapitulasi Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Asahan, Jum'at (09/02/24). Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan dengan tujuan persiapan pelaksanaan rekapitulasi suara pasca selesainya pemungutan dan penghitungan suara 14 Februari 2024 nanti, pelaksanaan rekapitulasi suara akan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan/Desa oleh PPS dan lalu tingkat Kecamatan oleh PPK sampai selanjutnya tingkat Kabupaten Asahan. Pada kegiatan tersebut selain penyampaian kebijakan umum rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta diadakan juga pemantapan dan simulasi materi Sirekap Web yang akan dipergunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan nanti. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Asahan Hidayat, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pangulu Siregar, Anggota Anggota KPU Asahan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kristian Santo Yosefh Sinulingga, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Wiwin Azmi Harahap dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, turut dihadiri Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Se-Kabupaten Asahan.

RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN MASA TENANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

KPU Asahan melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu (10/02/24). Rapat Koordinasi tersebut dilaksanakan dengan tujuan koordinasi antara KPU, Stakeholder dan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Asahan terkait pelaksanaan masa tenang kampanye yang akan dimulai pada tanggal 11 s.d 13 Februari 2024, serta mengingatkan agar Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Asahan Hidayat, Anggota KPU Asahan Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat M. Syah, Anggota KPU Asahan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pangulu Siregar, Anggota KPU Asahan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kristian Santo Yosefh Sinulingga, Anggota KPU Asahan Divisi Hukum dan Pengawasan Nurasli Napitupulu, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Asahan Wiwin Azmi Harahap dan Jajaran Sekretariat KPU Asahan, turut dihadiri Satpol PP Kabupaten Asahan dan Bakesbangpol Kabupaten Asahan serta Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten Asahan.