Berita Terkini

KPU Asahan Berkunjung Ke Disdukcapil Asahan

Kisaran — Anggota KPU Asahan Divisi Perencanaan Dan Data Bapak Kelana Muttaqin Simanjuntak, S. Sos bersama Kasubbag Datin Ibu Siti Masari, SH berkunjung ke Disdukcapil Kabupaten Asahan berkoordinasi terkait persiapan Pilkada Asahan Tahun 2020 seputaran Data Kependudukan warga Asahan, DPK dan hal-hal berkembang. Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan Bapak Drs. H. Supriyanto, M. Pd didampingi Sekretaris Bapak Drs. H. Darmawan, M. Pd, Kabid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ibu Dra. Purnama Sari dan Kasi. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ibu Ade Irawati, SE. Kadis Dukcapil menginformasikan kepada seluruh warga Asahan bahwa jika ada warga asahan yg belum memiliki identitas kependudukan, pindah domisili, Pengurusan Surat Kematian di tingkat Kecamatan, Kelurahan/Desa untuk melaporkan ke Disdukcapil agar data update di sistem Disdukcapil kemudian Disdukcapil juga terus berkoordinasi dengan BPS terkait data Statistik penduduk Asahan kemudian lebih kurang sekitar 540.000 warga Asahan yang wajib E-KTP dan terdapat sekitar 42.000 lebih penduduk Asahan masih belum melakukan perekaman untuk itu beliau menghimbau agar nantinya pada Pilkada pada tanggal 23 September 2020 dapat ikut menggunakan hak pilihnya. Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa PRR atau Print Ready Record sekitar 7.139 sudah direkam oleh Disdukcapil namun masih tertunda karena masih menunggu ketersediaan Blangko. Dan Kadisdukcapil juga menyarankan jika KPU memiliki bahan sosialisasi terkait data pemilihan supaya disampaikan ke Disdukcapil Kabupaten Asahan agar warga Asahan yang datang ke Disdukcapil lebih ingat akan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada 23 September 2020 mendatang dan beliau menambahi terkait DP4 Pemilih Pemula akan segera kami berikan ke KPU Asahan guna sebagai bahan Coklit yang akan dilaksanakan beberapa bulan kedepan. #KPUMelayani #PemilihBerdaulatNegaraKuat #DisdukcapilAsahan #PilkadaAsahan2020 #SiKorang

Berkas Calon PPK Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020

Kisaran — Sabtu 18 Januari 2020 bagi penyelenggara Pemilu merupakan hari pertama penerimaan berkas Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau disingkat PPK se-Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota, silih berganti mereka (Calon Anggota PPK) yang datang dari segala penjuru terkhusus di 25 Kecamatan dan 204 Kelurahan/Desa di Kabupaten Asahan mendatangi  kantor KPU Asahan untuk menyerahkan syarat-syarat kelengkapan dokumen untuk menjadi Calon Anggota PPK ke Panitia. Hari pertama ini dimana sudah tercatat 27 berkas/dokumen Calon Anggota PPK dari 14 Kecamatan yang sudah masuk ke meja Panitia, antara lain : Air Joman (3), Sei Kepayang (4), Simpang Empat (1), Pulau Rakyat (1), Bandar Pulau (1), Bandar Pasir Mandoge (1), Aek Kuasan (1), Kota Kisaran Timur (3), Aek Songsongan (1), Sei Kepayang Barat (5), Sei Kepayang Timur (2), Tinggi Raja (1), Rawang Panca Arga (1) dan Teluk Dalam (2) dan akan terus bertambah sampai tanggal 24 Januari 2020 sesuai dengan Pengumuman KPU Kabupaten Asahan Nomor : 83/SDM.12.1-PU/1209/KPU-KAB/I/2020 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 pada Timeline Pembentukan PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 Halaman ke empat.

Hari Terakhir Pengumuman Calon PPK Kabupaten Asahan Tahun 2020

Kisaran — Masa waktu Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 sudah masuk hari ke 3 yang dimulai pada Tanggal 15 Januari 2020 s.d 17 Januari 2020 sesuai dengan Pengumuman KPU Asahan Nomor : 83/SDM/.12.1-PU/1209/KPU-KAB/I/2020. Begitu antusianya warga Asahan dari 25 Kecamatan dan 204 Kelurahan/Desa datang silih berganti mendatangi Kantor KPU Asahan untuk mengambil Formulir Pendaftaran sekaligus menggali informasi terkait proses tersebut. Banyak warga Asahan yang masih bingung terkait kelengkapan dokumen yang tercantum di Surat Pernyataan tersebut tidak harus dilengkapi dokumennya dengan kata lain Surat Pernyataan itu sudah mewakili untuk 10 point tersebut, kecuali Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit sebagai tambahan kelengkapan dokumen, ujar Panitia Penerima Berkas Calon PPK KPU Asahan. Sembari itu dia (Panitia) juga menambahkan kalau sudah lengkap dokumennya langsung antar ke Kantor KPU Asahan dan akan diberikan tanda terima bahwa dokumen sudah masuk ke Panitia dan itu berlangsung mulai tgl 18 Januari 2020 s.d 24 Januari 2020.

Penandatangan Perjanjian Kerja Tenaga Pendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020

Kisaran — Sekretariat KPU Asahan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Tenaga Pendukung Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 bersama Kasubbag KUL, Kasubbag Teknis, Kasubbag Program Data dan Informasi dan Kasubbag Hukum. Dalam kegiatan tersebut masing-masing Kasubbag memberikan arahan kepada Tenaga Pendukung terkait kegiatan tahapan yang sedang berlangsung dan memberikan informasi seputaran kegiatan masing-masing Subbag, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja oleh Tenaga Pendukung Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 dan diakhiri dengan foto bersama. Selamat bergabung Tenaga Pendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020 di lingkungan KPU Asahan.

KPU Asahan Menghadiri Rapat Koordinasi SILON Di KPU Provinsi Sumatera Utara

Kisaran — Anggota KPU Divisi Teknis (Rahmawani, SE., MM), Kasubbag Teknis (Sri Elkaida Harahap, S.IP) dan Operator SILON (Roma Inda Lingga, S.IP) Memenuhi Surat Undangan dari KPU Provinsi Sumatera Utara Tanggal 6 Januari 2020 Nomor 10/PL.03.2-Und/12/Prov/I/2020 dimana KPU Asahan mendapat porsi Gelombang I Tanggal 14 Januari 2020 bersama dengan KPU Kab/Kota antara lain KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, KPU Kabupaten Karo, KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, KPU Kabupaten Labuhanbatu, KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Nias, KPU Kabupaten Toba Samosir, KPU Kota Binjai, KPU Kota Gunung Sitoli, KPU Kota Medan, dan KPU Kota Pematang Siantar, bertempat di Aula KPU Provinsi Sumatera Utara. 11 Satuan kerja lainnya mendapat porsi Gelombang II pada Tanggal 15 Januari 2020 antara lain KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, KPU Kabupaten Nias Utara, KPU Kabupaten Nias Barat, KPU Kabupaten Nias Selatan, KPU Kabupaten Pakpak Bharat, KPU Kabupaten Samosir, KPU Kabupaten Serdang Bedagai, KPU Kabupaten Simalungun, KPU Kota Sibolga dan KPU Kota Tanjung Balai. Dalam kegiatan tersebut khusus Gelombang I membahas antara lain membahas isu-isu yang berkembang terkait Pilkada 2020 yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara (Hj. Ira Wartati, S.Ag., M.Pd), penjelasan dan diskusi terkait Aplikasi SILON oleh Perwakilan KPU RI dan simulasi perhitungan jumlah dukungan calon perseorangan.

Apel Pagi 13 Januari 2020 Di Lingkungan Sekretariat KPU Asahan

Kisaran — Kegiatan Apel Pagi Di Halaman KPU Kabupaten Asahan dikomandoi oleh Kasubbag KUL Sdr. Dian Aulia Lubis, Perekrutan PPK Pemilihan Serentak Tahun 2020 akan di mulai Tgl 15 Januari 2020 untuk itu mari kita persiapkan dan terus tingkatkan kekompakan dan bersama kita sukseskan Pilkada Asahan Tahun 2020. Demikian arahan yang disampaikan oleh Anggota KPU Bapak Ali Sofyan Hasibuan, S.Ei.