Berita Terkini

KPU ASAHAN MENGIKUTI ZOOM MEETING BIMBINGAN TEKNIS PENGISIAN KERTAS KERJA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI TAHUN 2025

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan mengikuti Bimbingan Teknis Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025, Kamis (17/07/25). Kegiatan yang diadakan di aula KPU Kabupaten Asahan ini dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Asahan, Ery Dermawan dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwin Azmi Harahap beserta jajaran staff Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Asahan. Komisi Pemilihan Umum mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 dengan maksud untuk penguatan kapasitas Tim Asesor Satuan Kerja dalam melakukan Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Tahun 2025. Hal tersebut selaras dengan tujuan utamanya yaitu mengukur tingkat kematangan (maturitas) SPIP melalui metode self-assessment (penilaian mandiri) di unit kerja Komisi Pemilihan Umum. Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja KPU di semua tingkatan dapat terus meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan SPIP sebagai elemen penting dalam sistem pengendalian internal dan manajemen risiko lembaga, demi mendukung terwujudnya tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.  

KPU ASAHAN MENGIKUTI ZOOM MEETING RAPAT KOORDINASI TINDAK LANJUT PELAKSANAAN KEGIATAN PASCA PEMILU DAN PEMILIHAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH KPU PROVINSI SUMATERA UTARA

KPU Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (16/7/2025) Rapat yang dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, termasuk KPU Kabupaten Asahan yang dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Pangulu Siregar, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Wiwin Azmi Harahap, serta seluruh Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Asahan. Rapat yang diadakan di aula KPU Kabupaten Asahan ini dilaksanakan melalui zoom meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Adapun tujuan dari rapat ini adalah untuk menyampaikan arahan, kebijakan, serta penjelasan teknis mengenai pelaksanaan program kelembagaan yang harus dijalankan setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan langkah antar satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya kesinambungan program kelembagaan pasca pemilu yang dijalankan secara profesional, efisien, dan akuntabel. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan serta menjaga integritas institusi penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan. KPU Kabupaten Asahan berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan program pasca pemilu agar sejalan dengan arah kebijakan nasional serta kebutuhan kelembagaan di tingkat kabupaten.              

KPU ASAHAN MENGIKUTI ZOOM MEETING TERKAIT PENGUATAN KAPASITAS PEJABAT STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL DALAM MENYUSUN, MENGELOLA DAN MENGEVALUASI DOKUMEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERI

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pejabat Struktural dan Fungsional dalam menyusun, mengelola, dan mengevaluasi dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal KPU RI yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Mashur Sampurna Jaya. Perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menjadi narasumber pada acara tersebut. Rapat koordinasi diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kasubbag Perencanaan Provinsi, dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rapat ini dihadiri pula oleh Sekretaris KPU Kabupaten Asahan Ery Dermawan, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sri Elkaida Harahap dan jajaran seluruh staff Rendatin KPU Kabupaten Asahan. Adapula tujuan dari mengikuti zoom dengan KPU RI ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengelola dan menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  

KPU ASAHAN MENGHADIRI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TINGKAT PROVINSI SUMATERA UTARA SEMESTER I TAHUN 2025

KPU Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tingkat Provinsi Sumatera Utara Semester I tahun 2025, Jumat (04/07/25). Kegiatan ini diadakan di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara dan Dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin didampingi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Frendianus Zebua, El Suhaimi, Raja Ahab Damanik, Kotaris Banirea, dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Suhadi Situmorang serta dihadiri oleh 33 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara secara luring dan daring. Adapun dari KPU Asahan turut hadir Anggota KPU Kabupaten Asahan Koordinator Divisi Perencanaan Data Dan Informasi, Kristian Santo Yosefh Sinulingga dan Operator Sidalih, Salman Saputra. 33 KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara turut membacakan hasil rekapitulasi dari wilayah masing-masing, sehingga rapat pleno ini juga menjadi forum penyampaian masukan dan tanggapan dari para undangan. Hasil rekapitulasi tersebut akan menjadi dasar dalam perencanaan serta pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan berikutnya di Provinsi Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan data pemilih yang inklusif, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari proses demokrasi yang kredibel.  

KPU ASAHAN MELAKSANAKAN ZOOM MEETING PELAKSANAAN EVALUASI IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH SAKIP TAHUN 2024 OLEH INSPEKTORAT UTAMA SETJEN KPU

KPU Kabupaten Asahan mengikuti Entry Meeting Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting di aula KPU Kabupaten Asahan, Selasa (1/7/2025). Zoom ini diikuti oleh Sekretaris KPU Kabupaten Asahan, Ery Dermawan, serta Staf Subbag Rendatin KPU Kabupaten Asahan.   Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal KPU RI sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan berorientasi hasil. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana pelaksanaan SAKIP telah berjalan di lingkungan KPU, termasuk perencanaan kinerja, pelaporan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi internal yang diterapkan oleh masing-masing satuan kerja.

KPU ASAHAN MENGIKUTI ZOOM MEETING SOSIALISASI PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA

KPU Kabupaten Asahan mengikuti Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia bertempat di kantor KPU Asahan, Rabu (25/06/25). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran KPU dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penyampaiannya, sosialisasi ini juga dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama yaitu penyampaian materi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi KPU, Reni Rinjani Pratiwi. Sesi kedua yaitu penyampaian materi Panduan Teknis Operator e-PPID Komisi Pemilihan Umum oleh Admin e-PPID KPU. Hadir Anggota KPU Kabupaten Asahan Divisi SDM Parmas, M.Syah, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia, Siti Masari, Operator PPID dan Staf Parmas.